Wartawan Dihalangi Polisi Saat Liput di TKP Kebakaran

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Korban kebakaran yang terjadi di Jalan Ranying Suring, Palangka Raya pada Selasa (31/12/2024) kemarin, bertambah. Kini total korban meninggal dunia menjadi tiga orang.

Yakni pasangan suami istri berinisial RPR dan MH, serta sang anak berinisial JAR yang baru berusia tiga tahun.

Informasi yang beredar, RPR merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya.

Kabid Humas Polda Kalteng Irjen Pol Erlan Munaji mengatakan belum bisa memastikan identitas dari korban. Penyidik kini masih menunggu hasil tes DNA yang dilakukan tim Puslabfor Surabaya.

“Penyidik dari Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng masih bekerja keras melakukan penyelidikan. Termasuk memastikan identitas dari korban melalui tes DNA,” katanya, Rabu (1/1/2025).

Ia membenarkan jika korban meninggal dunia pada peristiwa kebakaran tersebut berjumlah tiga orang.

“Dua jenazah sebelumnya segera dievakuasi ke RS Bhayangkara Palangka Raya. Kemudian bertambah dari RSUD Doris Sylvanus setelah sempat diberikan pertolongan medis,” tuturnya.

Peristiwa tidak mengenakkan sempat dialami sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di TKP kebakaran Jalan Ranying Suring pada Rabu (1/1/2025) siang.

Saat hendak mengambil foto dan video, oknum personel Polresta Palangka Raya melakukan penghalangan terhadap wartawan yang hendak mengabadikan momen pemeriksaan yang dilakukan pejabat utama Polresta Palangka Raya.

Wartawan yang melakukan peliputan bahkan diminta untuk menjauh dan tidak mendekat ke lokasi kebakaran meski sudah berada agak jauh di belakang garis polisi yang terpasang.

Upaya penghalangan kemudian berhenti setelah Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji datang ke lokasi kejadian usai menerima laporan dari wartawan.

Menyikapi upaya penghalangan tugas jurnalistik tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah, Ririn Binti, menuturkan jika jurnalis bekerja dengan aturan jurnalistik, dimana mempunyai hak dan kewajiban meliput suatu peristiwa untuk disampaikan ke publik.

“Aturan mainnya sangat jelas, ketika melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Siapa saja yang menghalangi tugas pers mendapat sanksi pidana. Tindakan yang dilakukan aparat Polresta Palangka Raya tidak tepat,” ujarnya.

Dia menerangkan, saat melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan harus tunduk pada kode etik jurnalistik dan melihat situasi di lapangan. Semisal ada garis polisi, maka tidak diperkenankan untuk masuk.

“Kalau misalkan di luar garis polisi, menurut pemahaman saya tidak ada alasan untuk menghalangi wartawan mengambil gambar, video maupun meminta statemen dari narasumber,” tuturnya.

Ia pun berharap agar kepolisian dapat membuka ruang kepada wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik supaya informasi yang disampaikan ke masyarakat dapat tepat, jelas dan benar.

“Hubungan yang baik antar jurnalis dan polisi harus dipertahankan. Mari kita saling menghormati dan menghargai sehingga tugas masing-masing bisa dijalankan dengan benar,” pungkasnya. YUD