Kuasa Hukum Agustiar-Edy Apresiasi Pencabutan Gugatan Willy-Habib Soal Pilkada Kalteng

Kuasa Hukum pasangan gubernur dan wakil gubernur Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, Bias Layar

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng terpilih, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, memberikan apresiasi atas pencabutan gugatan sengketa Pilkada dari paslon nomor urut 1, Willy M Yoseph dan Habib Ismail, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Agustiar-Edy, Bias Layar mengatakan, keputusan pasangan Willy-Habib untuk mencabut gugatan merupakan langkah bijaksana dan tepat secara konstitusional.

“Ini langkah yang sangat bijaksana. Harapan dan doa kami sejak awal adalah agar tidak terjadi sengketa apapun. Sengketa hanya akan menghabiskan energi dan menghambat kerja kita untuk membangun Kalteng,” ujar Bias, Kamis (9/1/2025).

Bias juga menilai bahwa keputusan Paslon yang didukung oleh Nasdem, PKB, dan PBB ini menunjukkan niat baik untuk membangun Kalteng secara bersama-sama.

“Kami sangat mengapresiasi langkah bijaksana dari Paslon 01 Willy-Habib. Ini menunjukkan semangat kebersamaan dalam membangun Kalteng yang lebih maju. Kita semua perlu bersatu untuk tujuan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bias menegaskan bahwa meskipun perselisihan telah diselesaikan, kritik konstruktif terhadap pemerintahan tetap diperlukan.

“Kritik yang membangun tetap harus berjalan. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini. Mari kita bersama-sama menatap masa depan dan bekerja untuk membangun Kalteng,” pungkasnya. (asp)