BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – KPU Kalteng menghormati keputusan pasangan calon (Paslon) Willy M Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya yang mencabut gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan bagian dari proses pelaksanaan tahapan Pilkada yang diatur oleh hukum.
“KPU Provinsi Kalteng menghormati keputusan tersebut, termasuk keputusan hukum yang diambil oleh para pihak dalam Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di MK,” ujar Sastriadi, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Sastriadi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 di Kalteng, yang berlangsung lancar, aman, dan damai.
Dengan pencabutan gugatan ini, KPU Kalteng kini bersiap melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan Paslon Terpilih. Penetapan ini akan dilakukan setelah MK menerbitkan putusan resmi.
“Setelah penetapan paslon terpilih, KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD provinsi, sedangkan KPU Kab/Kota menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kab/Kota,” jelas Sastriadi.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan pelantikan Paslon Terpilih akan menjadi domain Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sesuai regulasi yang berlaku. (asp)