BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kisruh praktik pungutan liar (Pungli) di Lapas Kelas IIB Sampit beberapa waktu lalu kembali menghangat.
Muhammad Faisal, pegawai Lapas Sampit yang melaporkan dugaan praktik haram tersebut kembali memposting video terkait ketidakpuasan hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Pengamanan dan Intelijen dan Direktorat Kepatuhan Internal.
Dalam video yang tersebar di akun Instagram, Faisal mempertanyakan status Thamrin Simamora, eks KPLP Sampit yang kini mendapatkan jabatan baru sebagai pejabat fungsional di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas).
“Kenapa orang yang statusnya terlapor dan dalam proses pemeriksaan mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat fungsional,” ucap Faisal ketika dikonfirmasi belum lama ini.
Ia mengatakan pejabat fungsional pada organisasi harus melalui tahapan, seleksi dan ujian kompetensi. Dalam peraturan, KPLP yang baru pembina keamanan pemasyarakatan syaratnya memuat harus memiliki integritas yang baik.
Dalam hal ini gaji dan tunjangan kinerjanya sebagai pejabat fungsional sama dengan sewaktu menjabat sebagai KPLP.
“Saya tidak tahu seperti apa pertimbangannya karena tiba-tiba sebagai pejabat fungsional. Saya tidak tahu pertimbangan dari direktorat jenderal mengeluarkan SK tersebut,” katanya.
Menurutnya, dengan proses pemeriksaan yang sudah berjalan lebih dari sebulan, harusnya ada hukuman disiplin yang dijatuhkan. Contoh kasusnya seperti KPLP Lapas Cebongan yang mana diduga melakukan Pungli, bahkan statusnya pun sudah menjadi tersangka di kepolisian.
Namun, untuk KPLP dan Kalapas Sampit sebelumnya, sampai hari ini jangankan ke kepolisian, hukuman disiplin saja belum turun hingga saat ini.
“Dalam proses pemeriksaan, informasi yang saya dengar bahwa terbukti banyak sekali praktik pungli dan dana pungli yang masuk melalui rekening pegawai. Jadi KPLP dan Kalapas ini masing-masing punya rekening bayangan, praktik pungli tidak masuk ke rekening pribadi, melainkan transit dari rekening pegawai dengan berbagai modus operandi,” jelasnya.
Faisal pun mengaku jika saat ini sudah lelah menunggu apakah akan dikenakan sanksi atau tidak. Ia merasa menjadi pelapor namun malah diperlakukan seperti terlapor.
“Jadi menurut saya, kalau memang mau dilindungi, ya silahkan untuk dilindungi, saya juga sudah lelah. Saya sebagai pelapor malah merasa saya yang salah, bahkan saya berpikir harusnya saya tidak usah melapor soal pungli dan peredaran narkoba. Harusnya saya biarkan saja, karena saya seperti mengganggu budaya yang dibuat oleh Kalapas dan KPLP di Lapas Sampit,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana membenarkan jika Thamrin Simamora diangkat sebagai pejabat fungsional. Tujuannya agar yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dan tugas fungsi sebagai pejabat di bidang keamanan yang nantinya berdampak terhadap kinerja di Lapas Sampit.
“Belum dilantik, SK-nya memang sudah keluar. Pengangkatan juga dimaksudkan memudahkan tim pemeriksa dalam melakukan proses pemeriksaan di kantor wilayah. Kemudian jabatan fungsional ini sangat berbeda dengan pejabat struktural,” tuturnya, Minggu (16/2).
Ia menambahkan jika pengangkatan jabatan baru telah turun untuk mantan Karutan Palangka Raya Bambang Widiyanto, sedangkan mantan Kalapas Sampit Meldy Putera belum turun.
“Untuk pengganti Kalapas Sampit sudah dilantik dan telah melaksanakan tugas,” tutupnya. Yud