BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penandatanganan nota kesepahaman bersama PT Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang optimalisasi dan pemanfaatan aset jalan di Kabupaten Barito Timur masuk ke dalam salah satu indikator rencana aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
Dalam rencana aksi Korsupgah tersebut terdapat delapan poin indikator sebagai target, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Hal ini disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada sambutannya yang dibacakan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri di Aula Jayang Tingang, Kamis (27/8/2020) kemarin yang dihadiri langsung Dirut Pertamina, Nicke Widyawati.
“Penandatanganan ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan penertiban aset. Kita patut bersyukur, hari ini dilakukan penandatanganan antara PT Pertamina, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur,” katanya.
Pada momen tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri se-Kalteng.
Gubernur menegaskan, pemerintah provinsi berkomitmen dalam rencana aksi tersebut. Dia juga menegaskan siap melaksanakan implementasi pencegahan korupsi terintegrasi. Tidak hanya itu, juga siap meningkatkan capaian kinerja dalam 8 poin yang telah ditetapkan.
“Salah satu wujud komitmen Pemprov Kalteng adalah dengan penandatanganan MoU (bersama Pertamina) dan SKK. Saya mendorong pemerintah kabupaten, kota untuk meningkatkan pencapaian rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi,” tutupnya. (yud)