Miliki 95 Gram Sabu, Ancau Ditangkap

Foto pelaku bersama barang bukti

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Senin (24/8/2020) malam, penangkapan dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Dari penangkapan tersebut petugas menangkap Denny Hendrawan alias Ancau (45) warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 19 paket sabu dengan berat 95,65 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang berwarna coklat.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku lalu dibawa ke Mapolda Kalteng untuk diperiksa lebih lanjut. Satu unit mobil Daihatsu Ayla bernopol KH 1467 TJ turut disita sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto, menerangkan penangkapan dilakukan atas informasi adanya seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah cukup besar. Menerima informasi, petugas langsung melakukan pemantauan dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.

“Masih kita kembangkan sabu ini berasal dari mana dan akan diedarkan ke mana. Sudah ditahan di Rutan Polda Kalteng,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020). (yud)