BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta pembinaan terhadap pelaku usaha dan pedagang kaki lima (PKL).
Kali ini, melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satpol PP melaksanakan sosialisasi di berbagai titik di Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Fokus utama sosialisasi ini adalah penggunaan jalur pedestrian atau trotoar yang selama ini kerap disalahgunakan oleh PKL dan pelaku usaha untuk berjualan.
Kondisi ini dinilai mengganggu hak pejalan kaki serta menghambat aksesibilitas ruang publik yang seharusnya nyaman dan aman.
Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai, melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Septidya Khairunisa Putri, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban bersama.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan bersama. Hal ini juga menunjukkan komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain memberikan pemahaman terkait peraturan yang berlaku, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk berdialog langsung dengan para PKL dan pelaku usaha mengenai kendala yang mereka hadapi.
Satpol PP ingin memastikan bahwa upaya penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan solutif, bukan sekadar penegakan hukum semata.
Polisi Pamong Praja Ahli Madya, Yamtono, menambahkan bahwa keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang tertib sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
“Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung upaya ini demi kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini, Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap Perda dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih patuh dalam memanfaatkan ruang publik sesuai dengan fungsinya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan informasi terkait alternatif lokasi bagi PKL yang ingin tetap berjualan tanpa mengganggu hak pejalan kaki.
Dengan adanya sosialisasi ini, Satpol PP Kalteng berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban semakin meningkat.
Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan agar Kota Palangka Raya tetap menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (asp)