BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009-2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan IUP yang menghindari mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dodik menyebutkan, ketiga tersangka yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025, yaitu mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara berinisial A.
Kemudian, DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, dan I yang merupakan Direktur Utama PT. Pagun Taka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Dodik dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus ini berawal dari terbitnya UU No. 4 Tahun 2009, yang mengharuskan penerbitan IUP melalui mekanisme lelang WIUP. Namun, PT. Pagun Taka mengajukan pencadangan wilayah pertambangan untuk menghindari proses lelang tersebut.
“Permohonan itu kemudian diproses oleh Dinas ESDM Barito Utara, dan SK Bupati tentang pencadangan wilayah pertambangan diterbitkan dengan tanggal mundur (backdate) sebelum UU baru berlaku,” lanjut Dodik.
Akibat manipulasi itu, PT. Pagun Taka mendapatkan IUP tanpa lelang, yang menyebabkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses lelang WIUP yang seharusnya dilakukan.
Dodik menambahkan, bahwa penyidik masih terus mendalami alat bukti yang telah diperoleh.
“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih terus mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” imbuhnya. (asp)