CASN Kalteng Keluhkan Penundaan Pengangkatan, Minta Solusi dari Pemerintah

Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Oktober 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Maret 2026 menimbulkan kekecewaan di kalangan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Banyak dari mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya kini menghadapi ketidakpastian tanpa sumber pendapatan.

Salah satu CASN Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Olivia Monica, menyoroti dampak penundaan ini bagi mereka yang telah melewati seluruh tahapan seleksi dan terpaksa meninggalkan pekerjaan lama.

“Buat aku pribadi, penundaan ini tidak berpengaruh karena aku masih bekerja. Tapi bagi CPNS yang sudah mengundurkan diri, mereka otomatis menganggur karena harus menyesuaikan tahapan administrasi setelah lulus tes. Beberapa perusahaan juga mewajibkan pengunduran diri diajukan sebulan sebelumnya, sehingga mereka tidak punya pilihan lain selain menunggu tanpa penghasilan,” ujarnya, Senin (10/3).

Olivia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan ini karena banyak calon pegawai yang kini kesulitan secara ekonomi.

“Efeknya seperti efek domino. Mereka yang menganggur bisa saja terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Harusnya gaji pertama itu untuk syukuran atau sekadar menikmati hasil kerja keras, tapi malah habis buat menutup hutang,” tambahnya.

Senada dengan itu, CASN Kementerian Agama Kalteng, Muhammad Zaki Abrori, mengakui bahwa penundaan ini menimbulkan keresahan di kalangan calon pegawai yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya.

“Tentu kami kecewa dan resah karena informasi awal menyebutkan bahwa pengangkatan CASN akan dilakukan per 1 April 2025. Kini, jadwal itu mundur enam bulan untuk PNS dan bahkan satu tahun bagi kawan-kawan yang diterima sebagai PPPK,” ujarnya.

Zaki berpendapat bahwa pengangkatan serentak mungkin lebih efisien secara birokrasi, tetapi setiap instansi memiliki kondisi yang berbeda.

Ia menyarankan agar pemerintah memberikan fleksibilitas bagi instansi yang sudah siap untuk langsung mengangkat ASN.

“Kalau pemerintah bisa lebih fleksibel, solusinya adalah memberikan pilihan. Instansi yang sudah siap bisa langsung mengangkat ASN-nya, sementara yang belum siap tetap menunggu. Dengan begitu, tidak semua CASN harus terdampak oleh penundaan ini,” jelasnya.

Menanggapi kebijakan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F. Dirun, menyatakan bahwa Pemprov Kalteng tidak sepenuhnya setuju dengan penundaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kebutuhan pegawai di daerah masih sangat tinggi.

“Kami sebenarnya kurang sependapat dengan pusat. Di satu sisi, kebutuhan pegawai memang masih kurang, dan kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK ini segera diperjelas agar mereka dapat segera bekerja dan mengabdi di Pemprov Kalteng,” ujarnya.

Katma menyebut bahwa saat ini Kalteng membutuhkan sekitar 4.000 ASN, terutama di bidang teknis, untuk mengisi kekosongan yang ada.

“Kami berharap ada perubahan signifikan dari keputusan yang sudah diambil oleh Menpan-RB,” tambahnya.

Ia juga mengutip pernyataan Komisi II DPR RI bahwa Oktober 2025 bukanlah awal pengangkatan ASN, melainkan batas akhir pemrosesan pengangkatan.

“Kita berharap karena tidak ada persoalan dengan anggaran, maka harus diangkat (ASN),” tegasnya. (asp)