BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang, menyampaikan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan dalam kunjungannya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng pada Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, Teras Narang juga melakukan kunjungan ke beberapa Dinas di lingkup Pemprov Kalteng.
Dalam kunjungannya, Teras Narang menegaskan bahwa perbaikan tata ruang sangat krusial bagi Kalteng yang memiliki kawasan hutan luas.
“Saya sudah mengajukan beberapa pertanyaan terkait tata ruang, karena ini persoalan penting. Terutama bagi kita yang memiliki kawasan hutan cukup luas,” ujarnya, saat dikantor Dinas PUPR Kalteng.
Teras Narang pun menegaskan bahwa penyesuaian tata ruang harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat. Ia menyebut bahwa perkembangan jumlah penduduk yang pesat menjadi salah satu alasan mendesaknya perubahan regulasi.
“Jangan sampai kita terus menerus mengubah kebijakan tanpa arah yang jelas. Tata ruang itu dinamis, mengikuti perkembangan. Misalnya, pada 2015 jumlah penduduk Kalteng sekitar 1,6 juta jiwa. Sekarang, pada 2025, sudah lebih dari 2,5 juta jiwa. Tentu ada kebutuhan ruang yang lebih besar,” paparnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang mencakup banyak Area Penggunaan Lain (APL) untuk segera dimasukkan dalam tata ruang baru.
Menurutnya, percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 menjadi kunci dalam mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin, menjelaskan bahwa usulan revisi tata ruang sedang dibahas.
Saat ini, lanjutnya, kawasan non-hutan di Kalteng baru mencapai sekitar 23 persen, sedangkan idealnya angka tersebut mencapai 43 persen.
“Tapi kebutuhan kita sebetulnya di 43 persen. Jadi realita seperti yang disampaikan Pak Teras tadi, sebetulnya ada 20 persen itu masuk di kawasan hutan. Seharusnya total kebutuhannya itu 23 ditambah 20 persen, ini yang sedang kita rapatkan kembali,” jelas Shalahuddin.
Dengan adanya dialog dan komitmen bersama, diharapkan revisi tata ruang Kalteng dapat segera terealisasi demi mendukung pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. (asp)