TPPU, Ditresnarkoba Sita Aset Senilai 1,9 M Milik Bandar Sabu Kotim

TPPU- Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro menunjukkan barang bukti mobil hasil TPPU.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng turut menjerat SMA, bandar sabu asal Kotawaringin Timur (Kotim) dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedikitnya aset senilai Rp1,9 Miliar disita dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (23/4) lalu.

Aset tersebut diantaranya satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu 1, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim. Tiga bidang tanah atas nama tersangka dan dua bidang tanah atas nama istri SMA.

Kemudian dua unit mobil merek Suzuki Jimny dan Baleno, lima unit sepeda motor, satu unit speedboat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP, empat unit mesin perahu karet dan empat unit perahu karet.

“Aset yang disita tersebut dihasilkan dari kegiatan tersangka berbisnis sabu sejak 2019 hingga 2025,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, Sabtu (3/5).

Ia menjelaskan, tersangka turut dikenakan Pasal 137 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 3 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“TPPU dikenakan untuk memberikan efek jera kepada bandar dan pengedar narkoba. Sehingga dapat dipastikan tersangka tidak dapat berbisnis sabu kembali di kemudian hari,” pungkasnya. YUD