Kejati Kalteng Sebut Tak Temukan Indikasi Korupsi di Pengadaan Buku Disdik 2024

Whatsapp Image 2025 07 05 At 7.25.54 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng tahun anggaran 2024.

Kepastian ini disampaikan usai dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, melalui Kasi III, Nur Eka Firdaus, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pendalaman terhadap dinas, penyedia, hingga sejumlah sekolah penerima.

“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tahun 2024 pada Disdik Kalteng, kami telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan dengan surat perintah dari Kajati. Pengadaan buku ini dilakukan melalui tiga kontrak berbeda dengan tiga penyedia, mencakup buku perpustakaan, buku kebudayaan, dan buku literasi,” ujar Eka, Sabtu (5/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, hingga kini belum ditemukan adanya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.

“Untuk saat ini, belum ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan buku tahun 2024,” katanya.

Eka menambahkan, dalam proses pengadaan, terdapat surat jaminan mutu antara Dinas Pendidikan dan penyedia sebagai bentuk perlindungan atas kualitas buku yang disalurkan ke sekolah-sekolah.

“Kami menemukan adanya perjanjian kontrak yang memuat jaminan mutu antara Dinas Pendidikan dan penyedia. Jika dalam waktu 12 bulan ditemukan kerusakan pada buku, maka penyedia bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya,” terangnya.

Selain itu, hasil pengecekan langsung ke sejumlah sekolah menunjukkan bahwa buku yang diterima sudah sesuai baik dari jumlah maupun kualitas.

“Di lapangan kami melakukan pengecekan ke beberapa sekolah. Buku yang diterima jumlahnya sesuai dan kualitasnya untuk sementara dinilai cukup baik,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dugaan mark-up harga, Kejati Kalteng juga menyatakan telah melakukan penelusuran namun belum menemukan indikasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya mark-up seperti yang dilaporkan,” tambah Eka.

Meski demikian, Kejati Kalteng tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat selama disertai bukti kuat agar dapat diproses secara profesional.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2024 yang dilaporkan ke Kejati Kalteng beberapa waktu lalu. (asp)