Dewan Apresiasi Mediasi Masyarakat dengan PT BJAP

d45e96e9 e443 4806 9ff3 63bccad73191
Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi perkebunan dan pertambangan, Fajar Hariady

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah () mengapresiasi upaya pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, yang telah memediasi masyarakat dengan PT BJAP pasca rusuh beberapa waktu lalu.

“Kita apresiasi kepada Pemkab Seruyan yang telah memediasi masyarakat Seruyan Tengah dengan perusahaan perkebunan PT BJAP. Sebab, hasil mediasi, perusahaan bersedia menyediakan kebun plasma sebagai kewajiban perusahaan sebesar 20 persen,” kata Anggota Komisi II yang membidangi perkebunan dan , Fajar Hariady, Senin (24/7/2023).

Wakil Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 () dan Seruyan ini mengatakan, upaya pemerintah untuk memdiasi dan memfasilitasi medias sudah sangat tepat. Dengan itu, diharapkan tidak terjadi aksi-aksi yang dapat merugikan semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha di Kalteng.

“Kami juga meminta masyarakat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang bisa berakibat pidana dan membuat situasi tidak kondusif,” ucapnya.

ADE S

Fajar mengingatkan, untuk menghindari kejadian serupa seperti di PT BJAP, perusahaan di Kalteng harus memenuhi kewajiban plasma kepada masyarakat sekitar perusahaan.

“Saya mengimbau semua yang ada di Kalteng untuk melaksanakan kewajiban fasilitasi kebun plasma untuk masyarakat sekitar,” tegas Politisi Partai PKB ini.

Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan. Sebab, regulasi terkait kewajiban plasma sudah sangat jelas.

“Aturan fasilitasi kebun plasma ini sudah diatur dalam Permenhut 17 tahun 2011 dan Permen 96 tahun 2018, SE no11 tahun 2020. Semua aturan ini adalah sumber lahan untuk membangun kebun masyarakat seperti diatur dalam Permentan 26 tahun 2007 dan Permentan 18 tahun 2021,” tegasnya. (asp)