Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng

Whatsapp Image 2025 08 05 At 2.03.29 Pm
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (Foto: Humas Polri)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tambang ilegal mineral bukan logam jenis Zirkon yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Fokus penyidikan mengarah kepada PT Karya Res Lisbeth Mineral yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut. Direktur perusahaan, Marcel Sunyoto, telah disebut sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.

“Terlapor sementara satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).

Nunung menyebut, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Gelar penetapan tersangka akan dilakukan minggu ini. Persangkaan Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

Saat ini, pihak Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembatalan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi terhadap rekonsiliasi dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya bahan galian Zirkon yang selama ini menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. (asp)