BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masyarakat Desa Kinipan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Kinipan melakukan Aksi Damai untuk menuntut membebaskan Kepala Desa (Kades) Kinipan, Willem Hengki, Senin (31/1/2022) didepan Gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pada hari ini Kades Kinipan, Willem Hengki menjalankan sidang perdananya di pengadilan khusus tindak pidana korupsi atas dugaan korupsi jalan yang ada di desa kinipan.
Tetapi hal tersebut disanggah oleh warga masyarakat kinipan sendiri, karena menurut mereka Kadesnya tidak bersalah dan hal ini hanya sebagai bentuk upaya bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan tanah adat laman kinipan dari penggarapan perusahaan sawit.
Effendi Buhing perwakilan aksi menyampaikan bahwa penangkapan Wiliem Hengki ini bukan korupsi, tapi sebagai wujud pembungkaman suara dan upaya kriminalisasi kami warga kinipan. Karena berdasarkan fakta pihaknya temui dilapangan dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat kabupaten yang tidak menemukan adanya kerugian negara dan pembangunan jalan usaha tani sudah dilakukan sebelumnya Willem Hengki menjabat sebagai Kepala Desa Kinipan.
Ditambahkannya juga, selama proses penyelidikan dan penyidikan Willem Hengki tidak pernah ditahan dan selalu kooperatif terhadap pemanggilan pihak Kepolisian Resort Lamandau. Namun kenyataannya pada saat proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lamandau dilakukan penahanan.
Selain itu, Effendi Buhing juga mengungkapkan bahwa pada saat ini warga Kinipan tertatih-tatih karena masih belum ada pengakuan hukum adat kinipan dinegara ini.
Berdasarkan aksi damai ini, Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Kinipan menuntut dan menyatakan sikap, untuk Membebaskan Willem Hengki, Hentikan Kriminalitas Masyarakat Adat Laman Kinipan, dan juga Menuntut Agar Segera Mengakui Wilayah Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat Laman Kinipan.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Paskatu Hardinata menyampaikan bahwa pihaknya menghargai masyarakat kinipan yang jauh-jauh untuk menyampaikan aspirasi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (asp)