Buat Postingan DPO, Akun PPL Palangka Raya Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalteng

5877a3b8 A6eb 4e6a 952c 95d6cc7e7661

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wanita inisial E bersama tim Kuasa Hukumnya melaporkan sejumlah akun media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (16/8/2025).

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita tidak benar melalui platform Instagram, WhatsApp, dan Facebook.

Kuasa hukum yang terdiri atas Jeffriko Seran SH MH, Rotama SH, Melki SH, dan Kautsar Mayda SH MH menyebut para terlapor membuat serta menyebarkan poster bergambar klien mereka dengan tulisan “DICARI”.

Konten itu juga memuat data pribadi berupa nama, usia, ciri fisik, serta narasi yang menuduh klien mereka sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Padahal, menurut mereka, hingga laporan diajukan pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan keterangan resmi terkait status DPO terhadap klien mereka.

Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengirimkan somasi kepada para pihak yang diduga terlibat, namun tidak mendapat tanggapan.

“Oleh karena itu, dengan sangat terpaksa, demi melindungi harkat, martabat, serta nama baik Klien kami, kami mengajukan upaya hukum berupa laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik (UU ITE) yang dilakukan oleh pemilik akun-akun maupun pihak-pihak dengan inisial F, A, E, M, serta akun Pusat Ponsel dan Laptop (PPL Palangka Raya),” jelas Kuasa Hukum E, Jeffriko Seran, dalam keterangan tertulisnya.

Mereka berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum.

“Kami percaya Kepolisian akan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi warga negara yang hak-hak kehormatan serta nama baiknya telah dirugikan oleh tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” beber Jeffriko. (asp)