OJK Perkuat Penyidikan untuk Jaga Kepercayaan Publik terhadap Jasa Keuangan

Whatsapp Image 2025 08 20 At 2.01.01 Pm
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa sejak lembaga ini berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, hingga akhir Juli 2025, OJK telah menyelesaikan 156 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21).

Dari jumlah tersebut, lanjut Yuliana, 132 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” ujar Yuliana dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, perkara yang ditangani terdiri dari 130 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara pembiayaan.

Capaian tersebut mengantarkan OJK menerima penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024.

Yuliana menekankan pentingnya kolaborasi antar aparat penegak hukum dalam memperkuat efektivitas penyidikan.

“Penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi,” jelasnya.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang mempertegas kewenangan OJK dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, hal itu menjadi momentum memperkuat kerja sama OJK dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antar penyidik, khususnya terkait implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dengan langkah ini, OJK optimistis peran pengawasan dan penegakan hukum akan semakin kuat, sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah tantangan global. (asp)