BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Sengketa lahan wakaf antara Yayasan Pendidikan Islam Pondok Pesantren Darul Ulum Palangka Raya dan dua warga bernama Harry serta Yanthi Handayani kembali mencuat. Keduanya menggugat pihak yayasan ke Pengadilan Agama Palangka Raya, terkait klaim kepemilikan atas sebagian lahan yang selama ini dikelola sebagai tanah wakaf.
Ketua Pemegang Aset Yayasan Darul Ulum Sofirman, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan perkara baru. Ia menyebut, persoalan serupa pernah diajukan oleh sebelas penggugat pada tahun 1999 di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dan telah dinyatakan ditolak melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/1999/PN.PL.R.
“Dulu sudah jelas putusannya ditolak karena objeknya tidak sesuai. Sekarang anak dari salah satu penggugat lama kembali menggugat, tapi kali ini ke Pengadilan Agama. Kami menilai jalur gugatannya tidak tepat karena objeknya bukan perkara hukum agama,” ujar Sofirman, Jumat (24/10).
Ia juga menyoroti aspek formil gugatan. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Agama, terlebih karena salah satu penggugat diketahui bukan beragama Islam.
“Kami ingin proses hukum berjalan sesuai koridor. Hakim perlu menilai apakah gugatan ini memenuhi syarat formil dan materil. Dari sisi dasar hukum, kami sangat yakin posisi yayasan kuat,” tegasnya.
Sofirman menjelaskan, objek sengketa merupakan tanah wakaf sah seluas 1,8 hektare yang menjadi bagian dari total lahan wakaf 52 hektare milik Yayasan Darul Ulum. Legalitasnya telah diatur dalam sejumlah dokumen resmi, antara lain SKPST Nomor SP/115/PPCVRI/PLKR/1974, Akta Ikrar Wakaf Nomor KK.15.6.1/BA.00/059/2006,
Sertifikat Wakaf Nomor 00031, dan Telaahan Tata Ruang Dinas PUPR Palangka Raya Nomor 60/155.2/DPUPR-05/VII/2020.
Selain itu, sebanyak 12 sertifikat hak atas nama yayasan telah diterbitkan sejak tahun 2014. Sedangkan pihak penggugat baru menampilkan dokumen SPPT tahun 2015, yang dinilai muncul jauh setelah proses legalisasi wakaf disahkan.
Tanah yang disengketakan memiliki sejarah panjang. Lahan tersebut berasal dari almarhum H. Abdullah, seorang veteran yang menerima tanah berukuran 700 x 750 meter sebagai upah kerja (tebas), lalu diwakafkan kepada Yayasan Darul Ulum melalui H. Samsuri.
“Setelah putusan PN tahun 1999, pajak atas tanah itu juga kami bayarkan ke negara. Semua proses wakaf dilakukan sesuai syariat Islam dan hukum positif. Kami berharap semua pihak menghormati legalitas tanah wakaf ini,” tutur Sofirman.
Saat ini, perkara tengah disidangkan di Pengadilan Agama Palangka Raya. Pihak yayasan berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif dasar gugatan serta keabsahan dokumen wakaf sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut.
“Kami percaya hukum akan menegakkan keadilan. Kami hanya ingin melindungi amanah wakaf yang telah sah secara hukum dan digunakan untuk kepentingan pendidikan umat,” pungkas Sofirman. YUD
