8 Tersangka, BNNP Kalteng Tuntaskan Jaringan Bandar Narkoba Diwan

Whatsapp Image 2025 11 25 At 6.21.10 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menuntaskan pengungkapan jaringan narkoba kelas kakap milik Diwan, bandar asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam operasi yang melibatkan tim BNN dari tiga provinsi sekaligus yakni Kalteng. Kalbar dan Kaltim, aparat berhasil mengamankan delapan tersangka, berikut barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.

Operasi besar ini bermula dari penindakan terhadap dua kendaraan yang diduga mengangkut sabu jaringan Diwan di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Kotawaringin Timur, pada Sabtu (8/11). Mobil Toyota Calya KH 1792 yang ditumpangi pasangan suami istri, Agus Sofi dan Nur Ulfa Azzahra alias Cece, berhasil dihentikan. Sementara mobil lainnya, Calya B 2769 FOC, yang dikendarai Hengky bersama Reno Robert, memilih kabur hingga masuk ke parit.

Reno diringkus di lokasi, sedangkan Hengky sempat lolos setelah membuka pintu samping dan melarikan diri ke area perhutanan. Dari dua kendaraan tersebut, sabu seberat 8.680 gram dan 185 butir ekstasi berhasil diamankan.

Tak berhenti di Kotim, BNNP Kalteng bergerak cepat melakukan pengembangan bersama BNNP Kalbar dan BNNP Kaltim. Dalam kurun dua minggu, jaringan Diwan terurai satu per satu. Diwan ditangkap di Pontianak, sementara tiga tersangka lain yakni Rodi Franko, Wiwis Ariani dan Ari Wibowo diamankan di Balikpapan.

Aparat kemudian memusatkan perhatian pada pelarian Hengky. Informasi lapangan menyebutkan bahwa ia bertahan di dalam hutan selama beberapa hari sebelum berpindah ke Kabupaten Seruyan. Pelacakan akhirnya mengarah pada sebuah rumah di Jalan Mayjend Soeprapto, Kuala Pembuang. Pada Senin (24/11), tim gabungan BNNP Kalteng, BINDA Kalteng dan Resmob Polres Kotawaringin Timur berhasil menangkapnya.

Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyampaikan bahwa dari Hengky, terungkap adanya sabu lain yang masih tersimpan di kendaraan yang sebelumnya disita.

“Setelah dilakukan penggeledahan ulang, kami menemukan tujuh bungkus sabu seberat 700 gram. Hengky juga diketahui merupakan narapidana Lapas Sukamara yang kabur pada 2024,” ungkapnya, Selasa (25/11).

Dalam jaringan ini, aparat memetakan peran masing-masing. Yakni Diwan bandar besar asal Pontianak, Hengky dan Reno Robert selaku kurir pengantar barang dari Kalbar ke Kotim. Agus Sofi dan Cece penerima barang di Kotim. Rodi Franko, Wiwis Ariani dan Ari Wibowo selaku pemesan sabu dan ekstasi.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. YUD