Bawaslu Proses 2 ASN Pemkot Palangka Raya Terkait Netralitas 

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bawaslu Kota Palangka Raya memproses dua aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas dalam Pilkada serentak 2020.

Kedua oknum ASN tersebut diproses lantaran memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon Pilgub.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengatakan dugaan pelanggaran oleh kedua oknum ASN didapati ketika Bawaslu melakukan pengawasan secara tidak langsung melalui media sosial.

Keduanya telah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi atas dukungannya melalui medsos yang ditemukan Bawaslu.

“Sudah kita proses sesuai dengan kewenangan dan tupoksi Bawaslu. Surat rekomendasi telah kita layangkan ke KASN di Jakarta,” katanya, Senin (28/9/2020).

Menurutnya, terkait netralitas ASN, TNI dan Polri merupakan kewenangan dari Bawaslu. Namun untuk pemberian sanksi hanya bisa dilakukan oleh instansi terkait.

Kedua ASN tersebut, diduga melanggar peraturan lainnya pada kode etik ASN dan bukan pelanggaran pemilihan. Untuk itu, ia meminta kepada ASN agar berhati-hati dalam bermain medsos. Jangan berfoto bersama paslon, memberi komentar dan masuk dalam tim kampanye.

“ASN memang berhak memilih namun tidak bisa menyampaikan secara terbuka. Dukungan dapat diberikan saat berada di bilik suara,” tuturnya. (yud)