BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ Berulang kali masuk penjara nyatanya tak membuat Ardi alias Tikus (44) jera. Warga Jalan Kalimantan ini kembali ditangkap Unit Resmob Polsek Pahandut karena terlibat pencurian, Minggu (27/9/2020) sore.
Pria yang sudah keluar masuk penjara selama tujuh kali ini ditangkap setelah melakukan pencurian di Jalan Letkol E Tuewak, Komplek Perumahan Casadova Tahap II Blok I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Minggu (20/9/2020) lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, mengatakan dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti dua unit handphone sebagai barang bukti kejahatan.
โPelaku kita tangkap di kediamannya Jalan Kalimantan,โ ucapnya, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, barang bukti kejahatan telah digadaikan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. (yud)