Balanganews.com
Home » Palangka Raya » Ditjenpas Kalteng Bentuk 3 Bapas dan 5 Pos Bapas
Palangka Raya

Ditjenpas Kalteng Bentuk 3 Bapas dan 5 Pos Bapas

Img 20260127 Wa0039
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk tiga Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lima Pos Bapas sebagai langkah strategis mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang kini menitikberatkan pendekatan keadilan restoratif serta penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan pembentukan Bapas dan Pos Bapas merupakan bentuk kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam merespons perubahan regulasi nasional. Ia menyebut peran Pembimbing Kemasyarakatan ke depan akan semakin strategis.

“Tentunya implementasi KUHP baru menuntut kesiapan kita, khususnya dalam penguatan fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan. Karena itu, pembentukan Bapas dan Pos Bapas ini menjadi hal yang sangat krusial,” ujar I Putu Murdiana, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, pemasyarakatan kini berada pada tiga posisi penting, yakni pra ajudifikasi, pasca ajudifikasi, dan post ajudifikasi, dengan tujuan akhir pemidanaan adalah reintegrasi sosial.

Di Kalimantan Tengah, tiga Bapas yang direncanakan akan dibangun berlokasi di Kabupaten Kuala Kapuas, Buntok (Kabupaten Barito Selatan), dan Sukamara.

Kehadiran Bapas di wilayah tersebut diharapkan memperluas jangkauan layanan serta mempercepat proses pembimbingan bagi klien pemasyarakatan di berbagai kabupaten.

Selain itu, lima Pos Bapas akan dibentuk di Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Seruyan, Gunung Mas, dan Tamiang Layang (Barito Timur).

Pos Bapas ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan Bapas induk dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan, serta pengawasan klien pemasyarakatan.

“Dengan adanya Bapas dan Pos Bapas yang tersebar, pelayanan akan lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Tengah yang secara geografis cukup luas,” katanya.

Menurut I Putu Murdiana, pembentukan tiga Bapas dan lima Pos Bapas tersebut saat ini telah diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bagian dari mekanisme administratif pembentukan satuan kerja baru.

“Kami optimistis usulan ini dapat segera memperoleh persetujuan, sehingga penguatan kelembagaan Pemasyarakatan di Kalimantan Tengah dapat segera direalisasikan demi mendukung implementasi KUHP secara optimal,” tambahnya.

Sebagai bentuk kesiapan implementasi KUHP, jajaran Pemasyarakatan Kalteng juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kota Palangka Raya serta Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Barito Selatan, dan Barito Timur.

Kerja sama tersebut difokuskan pada dukungan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan diversi, keadilan restoratif, pembimbingan, pengawasan klien pemasyarakatan, serta kerja sosial di daerah.

I Putu Murdiana menegaskan, transformasi sistem pemasyarakatan tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

“Pemasyarakatan hari ini bukan hanya soal pembinaan di dalam lapas atau rutan, tetapi juga penguatan pembimbingan di tengah masyarakat. Karena itu, sinergi dengan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern dan humanis,” pungkasnya. (asp)

Berita Terkait