BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kuasa hukum keluarga pasien yang diduga menjadi korban malapraktik di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya angkat bicara guna meluruskan keterangan pers yang disampaikan pihak manajemen rumah sakit.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, menilai pernyataan Direktur RSUD Doris Sylvanus tidak konsisten dan cenderung menyudutkan pasien.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan administratif untuk mendapatkan salinan rekam medis sesuai regulasi yang berlaku. Namun, ia menyoroti inkonsistensi pernyataan Direktur terkait penetapan status malapraktik.
“Direktur sendiri sebenarnya kurang konsisten. Di satu sisi beliau menyampaikan yang berhak menyatakan malapraktik atau tidak adalah Majelis Disiplin Profesi, namun di sisi lain beliau sudah mengeluarkan pernyataan dalam video bahwa tidak ada malapraktik. Padahal beliau mengaku tidak punya kompetensi untuk menyatakan itu,” ujar Suriansyah Halim.
Persoalan krusial yang disoroti adalah terkait Informed Consent atau persetujuan tindakan medis. Pihak keluarga menyatakan bahwa pemasangan alat kontrasepsi IUD dilakukan tanpa persetujuan dari pasien maupun keluarga saat itu.
Persetujuan tertulis dari suami korban justru baru diminta setelah operasi selesai dilakukan, dalam kondisi yang sudah tidak memungkinkan untuk menolak.
“Direktur mengakui tidak ada persetujuan dari pasien atau istrinya. Tanda tangan suami dimintakan setelah operasi. Ini bukan keadaan urgensi seperti kecelakaan atau pingsan. Pemasangan IUD pascasalinan sesar dalam kondisi pasien masih lemah dan sesak nafas itu tidak relevan dianggap darurat hingga harus mengabaikan persetujuan pasien,” tegas Halim.
Dugaan malapraktik ini mencuat setelah pemasangan IUD tersebut diduga bergeser dan menyebabkan dinding rahim serta usus pasien mengalami masalah.
Akibatnya, pasien harus menjalani operasi perbaikan yang berujung pada kegagalan, sehingga kini pasien harus menggunakan kantong kolostomi.
Mengenai pilihan tindakan medis, kuasa hukum membantah narasi yang menyebut keluarga tetap memilih penyambungan usus meski tahu risikonya. Menurutnya, dokter memberikan informasi yang tidak utuh.
“Faktanya, dokter menjelaskan baik kolostomi maupun sambung langsung itu potensinya sama-sama 50-50 untuk bocor. Karena sayang istri dan tidak ingin operasi dua kali, suami memilih sambung langsung. Jadi jangan ada cerita yang dipotong seolah-olah ini murni kesalahan pilihan keluarga,” tambahnya.
Saat ini, kondisi pasien dilaporkan sempat melemah setelah lebih dari 25 hari menjalani perawatan. Selain dampak fisik dan psikis, bayi yang baru dilahirkan juga tidak bisa mendapatkan ASI karena sang ibu harus terus berjuang di rumah sakit.
Pihak keluarga kini mendesak RSUD Doris Sylvanus untuk memberikan salinan rekam medis secara lengkap dan transparan tanpa ada yang disembunyikan.
“Harapan kita Direktur mau terbuka. Kami mencari siapa yang wajib bertanggung jawab atas dugaan malapraktik ini. Jika memang alat atau tenaga medis di sini kurang mendukung, sebaiknya disarankan rujukan ke rumah sakit yang lebih baik sejak awal, bukan membiarkan pasien menderita berlarut-larut,” pungkasnya.
Sebelumnya, manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya menepis tegas tuduhan dugaan malpraktik medis yang belakangan mencuat ke ruang publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, menegaskan bahwa penilaian suatu tindakan medis dapat dikategorikan sebagai malpraktik bukan merupakan kewenangan pihak luar, melainkan menjadi ranah lembaga disiplin profesi yang memiliki otoritas secara hukum dan etik.
Menurut Suyuti, setiap tudingan malpraktik harus disertai dengan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada yang mengatakan itu malpraktik, silakan dibuktikan. Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” tegasnya saat diwawancara di RSUD Doris Sylvanus, Senin (9/2/2026).
Menanggapi pernyataan kuasa hukum pasien terkait dugaan adanya tindakan medis tanpa persetujuan, Suyuti memastikan bahwa seluruh prosedur persetujuan tindakan medis telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
“Persetujuan itu ada di kami. Semua tindakan medis tidak dilakukan secara sepihak. Mungkin saja pihak lain lupa, tetapi secara administrasi dan prosedural, persetujuan pasien tercatat,” ucap Suyuti menegaskan.
Terkait waktu pemasangan alat kontrasepsi IUD yang dipersoalkan, Suyuti menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai regulasi dan kaidah ilmiah.
“Pemasangan IUD pascaoperasi dibenarkan secara medis dan memiliki dasar ilmiah yang jelas. Kami bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan dan aturan,” katanya.
Suyuti juga memaparkan hasil pemantauan kondisi pasien pascatindakan medis. Dua hari setelah prosedur, pasien menjalani pemeriksaan tanpa keluhan. Pada kontrol hari ketujuh melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG), kondisi pasien dinyatakan stabil.
“Sampai hari ketujuh tidak ada masalah. Secara medis, itu berarti proses pemulihan berjalan baik,” ujarnya.
Keluhan lanjutan, lanjut Suyuti, muncul setelah pasien tidak lagi menjalani kontrol lanjutan di RSUD dr. Doris Sylvanus.
“Setelah itu pasien berobat di tempat lain. Apa yang terjadi di luar pengawasan kami, tentu tidak kami ketahui,” katanya.
Manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus, lanjutnya, menyatakan terbuka terhadap seluruh proses hukum maupun pemeriksaan profesi sepanjang dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. (asp)
