Tak Kantongi Dokumen Lingkungan, Tambang Batu Bara PT CKM Disanksi DLH Kalteng

Img 20260224 Wa0023
Ilustrasi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang batu bara, PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88), di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pemasangan papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum administrasi yang tengah berjalan.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menjelaskan bahwa secara administratif seluruh perizinan usaha pertambangan tercatat atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 hanya berperan sebagai mitra kerja sama dalam bidang transportasi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan pemanggilan beberapa kali. Secara perizinan usaha pertambangan, perusahaan ini memiliki izin atas nama CKM. Namun, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan,” ujarnya saat ditemui di kantor DLH Kalteng, Selasa (24/2/2026).

Menurut Yogi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penegakan hukum lingkungan saat ini mengedepankan asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana menjadi langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.

Atas temuan tersebut, DLH Kalteng menjatuhkan sanksi administratif disertai denda sebesar Rp90 juta kepada perusahaan. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

DLH memberikan tenggat maksimal 150 hari atau sekitar lima bulan kepada perusahaan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen lingkungan lainnya yang dipersyaratkan.

Setelah itu, perusahaan juga diwajibkan memperoleh persetujuan lingkungan paling lama 180 hari.

“Sanksi administratif ini memuat klausul paksaan pemerintah agar mereka melakukan perbaikan. Karena kegiatan sudah berjalan, tetapi dokumen lingkungannya belum ada,” jelas Yogi.

Ia menambahkan, penyusunan dokumen lingkungan bukan proses instan karena memerlukan kajian teknis dan penilaian sebelum diterbitkan persetujuan lingkungan. Untuk itu, DLH saat ini masih menunggu progres pemenuhan kewajiban dari pihak perusahaan.

Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat perkembangan atau itikad baik, DLH membuka kemungkinan peningkatan sanksi ke ranah pidana.

“Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pemberatan hingga pidana. Alternatif lain, kami dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Yogi menjelaskan, kewenangan Kepala DLH terbatas hingga tahap paksaan pemerintah. Untuk pencabutan izin usaha pertambangan, kewenangan tersebut berada di tangan gubernur atau kementerian terkait.

DLH Kalteng memastikan akan terus memantau perkembangan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya dugaan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan akan dituntaskan secara bertahap.

“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara profesional dan transparan demi menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah. (asp)