394 WBP Lapas Palangka Raya Diusulkan Remisi Nyepi dan Idulfitri

Whatsapp Image 2026 03 10 At 11.37.51 Am
Kalapas Palangka Raya, Hisam Wibowo

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 394 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya diusulkan menerima remisi khusus pada perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026. Dari jumlah tersebut, 371 WBP diusulkan menerima remisi Idulfitri, sedangkan 23 WBP lainnya diusulkan mendapatkan remisi Nyepi.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Hisam Wibowo melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Purwantoko, menjelaskan pemberian remisi khusus hari raya tersebut merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurutnya, remisi menjadi bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi khusus hari raya ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap warga binaan. Dengan adanya remisi, diharapkan mereka dapat terus menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua jenis remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). Remisi Khusus I diberikan kepada narapidana yang masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Sedangkan Remisi Khusus II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.

Untuk usulan remisi khusus Idulfitri 2026, sebanyak 371 narapidana diusulkan menerima remisi. Rinciannya terdiri dari 149 orang kasus tindak pidana umum dan 222 orang tindak pidana khusus.

Dari kategori tindak pidana khusus, usulan remisi meliputi 219 narapidana kasus narkotika yang mendapatkan Remisi Khusus I, serta satu narapidana kasus korupsi yang memperoleh RK I dan satu orang lainnya RK II. Selain itu, terdapat satu narapidana kasus illegal trafficking yang diusulkan mendapatkan RK II.

Sementara untuk tindak pidana umum, usulan remisi antara lain diberikan kepada 92 narapidana kasus perlindungan anak, 29 kasus pembunuhan, 11 kasus penganiayaan, tujuh kasus pencurian, dua kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan dua kasus perampokan, seluruhnya dengan kategori Remisi Khusus I.

Selain itu, terdapat pula masing-masing satu narapidana dari kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), kesusilaan, pidana umum KUHP, penggelapan, penipuan, serta tindak pidana lainnya yang diusulkan menerima Remisi Khusus I.

Purwantoko menambahkan, seluruh usulan remisi tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk syarat berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku. Usulan Remisi ini tentunya masih menunggu persetujuan dari Ditjenpas,” pungkasnya. YUD