BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masyarakat Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Pasalnya, daerah tersebut masih banyak masuk dalam kawasan hutan sehingga sangat sulit untuk mengembangkan pembangunan.
Aspirasi itu disampaikan masyarakat setempat, dalam pertemuan dengan tim reses DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara, saat melaksanakan reses ke daerah tersebut, beberapa waktu lalu.
“Di Mendawai Seberang ini luasnya kurang lebih 26.000 ha, untuk lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) hanya 10 persen atau seluas 2600, sisanya kawasan hutan, sehingga sangat sulit untuk pembangunan,” kata Anggota DPRD Kalteng, dari Dapil III, H Jubair Arifin, saat menyampaikan hasil reses, pada Rapat Paripurna di gedung dewan, Senin (12/10/2020).
Dijelaskan, bahwa masyarakat setempat sudah pernah mengusulkan melalui program TORA. Namun, sampai saat ini belum memperoleh hasil dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
“Oleh sebab itu mereka meminta dinas atau instansi terkait membantu mereka untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Ini tidak hanya di wilayah Mendawai Seberang, tetapi juga wilayah lain di Kobar, bahkan di Kalteng,” harap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (ega)