BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha ilegal yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi melalui platform bernama Magento.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan Magento diduga menyalahgunakan nama produk Magento Commerce milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat.
Adobe Inc diketahui merupakan perusahaan resmi yang memiliki izin di negaranya, namun tidak menjalankan penawaran investasi sebagaimana yang dilakukan pihak ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Selain itu, aplikasi maupun situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Magento terindikasi menjalankan skema penipuan investasi melalui penawaran pembuatan akun toko pada platform tertentu.
Dalam skema tersebut, korban diminta menyetorkan dana deposit dengan iming-iming komisi penjualan dan cashback.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI langsung mengambil langkah penghentian operasional.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait,” ujar Hudiyanto.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan kasus serta mencegah bertambahnya korban.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi namun tidak masuk akal.
Menurut Hudiyanto, masyarakat perlu mencermati legalitas perusahaan, terutama jika menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan operasional di Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti berbagai modus serupa yang menggunakan nama perusahaan asing lain sebagai kedok penipuan digital.
Masyarakat dapat melaporkan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung pemblokiran rekening pelaku.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam di era digital. (asp)





