Razia Mendadak di Rutan Palangka Raya, 12 Warga Binaan Positif Narkoba

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat melakukan razia mendadak di Rutan. (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan sejumlah barang terlarang dan mengamankan 12 warga binaan yang dinyatakan positif narkoba dalam razia mendadak di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kamis malam (21/5/2026).

Razia yang menyasar lima kamar hunian secara acak tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, serta dipantau langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.

Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat deteksi dini dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya pisau rakitan, telepon genggam, charger, kipas angin, pemanas air, hingga kabel terminal.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum dimusnahkan.

Temuan yang paling menjadi perhatian petugas adalah adanya bong yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkoba di salah satu kamar warga binaan. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera melakukan tes urine terhadap 19 penghuni kamar.

Hasilnya, sebanyak 12 warga binaan dinyatakan positif, sedangkan tujuh lainnya negatif. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.

Menyikapi hasil tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seluruh warga binaan yang positif.

Mereka juga ditempatkan di sel khusus guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Razia ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran keamanan di dalam rutan,” tegas I Putu Murdiana, dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba dan berbagai bentuk pelanggaran keamanan.

Razia dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan kondisi rutan tetap aman dan kondusif.

“Kami telah memerintahkan agar seluruh warga binaan yang hasil tesnya positif segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditempatkan di sel khusus. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap zero narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Dari hasil pemeriksaan nantinya akan kami jadikan dasar untuk mengambil tindakan tegas selanjutnya,” ujar Putu.

Ia juga memastikan seluruh hasil temuan dalam razia tersebut akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pelaksanaan pengawasan.

“Seluruh hasil temuan akan kami laporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bukti nyata bahwa kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan,” tegas I Putu.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan di masing-masing satuan kerja.

Menurutnya, konsistensi petugas menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (asp)