BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Razia mendadak yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah di Rutan Kelas IIA Palangka Raya membongkar dugaan penyalahgunaan narkoba di balik jeruji besi. Sebanyak 12 warga binaan dinyatakan positif narkoba usai petugas menemukan alat isap atau bong di salah satu kamar hunian, Kamis malam (21/5/2026).
Operasi gabungan tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Suwarto serta dipantau langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana.
Petugas menyisir lima kamar hunian yang dipilih secara acak. Dari penggeledahan itu, aparat menemukan sejumlah barang terlarang mulai dari handphone ilegal, charger, pisau rakitan, kabel terminal, kipas angin hingga pemanas air.
Namun perhatian utama tertuju pada temuan bong yang diduga dipakai untuk mengonsumsi narkoba di dalam rutan.
Usai penemuan itu, petugas langsung melakukan tes urine terhadap 19 penghuni kamar. Hasilnya, 12 warga binaan dinyatakan positif narkoba, sedangkan tujuh lainnya negatif.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun gangguan keamanan di dalam rutan. Ini tindak lanjut instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” tegas I Putu Murdiana.
Seluruh warga binaan yang hasil tes urinenya positif langsung diperiksa lebih lanjut dan ditempatkan di sel khusus. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk menelusuri dugaan asal barang terlarang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar langkah lanjutan. Kami ingin memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Rutan Palangka Raya menegaskan temuan tersebut bukan bentuk pembiaran, melainkan hasil pengawasan internal yang rutin dilakukan.
Kepala Rutan Palangka Raya Aditya Jatari, menyebut pihaknya terbuka terhadap setiap temuan pelanggaran dan menjadikannya bahan evaluasi.
“Kami tidak menutup-nutupi temuan di lapangan. Semua diproses secara transparan sebagai bagian dari pembenahan internal,” katanya.
Data Rutan Palangka Raya mencatat selama April hingga Mei 2026 petugas telah menggelar 13 kali razia kamar hunian. Dari operasi itu, diamankan 27 handphone ilegal, 31 warga binaan diperiksa karena pelanggaran, serta 75 warga binaan yang diduga melanggar tata tertib dipindahkan ke Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan. YUD





