Pilrek UPR Dinilai Kurang Transparan, Tari Budayanti Kirim Surat Keberatan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinamika Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026-2030 kembali memanas. Bakal calon rektor, Tari Budayanti Usop, resmi mengajukan surat keberatan kepada Senat UPR terkait hasil penetapan bakal calon rektor yang diumumkan Panitia Pilrek.

Keberatan tersebut disampaikan sebagai bentuk protes atas proses penetapan yang dinilai belum memberikan ruang sanggah yang jelas bagi peserta seleksi. Selain itu, Tari juga meminta Senat UPR dan panitia menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan, termasuk berita acara dan surat penetapan hasil seleksi.

“Kami telah menyampaikan surat keberatan sekaligus meminta salinan berita acara dan surat penetapan yang menjadi dasar keputusan panitia. Dokumen itu penting untuk kami pelajari secara menyeluruh,” ujar Tari didampingi timnya, Damai Alam Usop dan Marcos Tuwan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Tari, informasi yang diterima para bakal calon sejauh ini hanya berupa pengumuman hasil penetapan yang dipublikasikan melalui laman resmi UPR. Sementara dokumen pendukung yang menjadi dasar keputusan tidak disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

“Kami hanya menerima pengumuman hasil. Berita acara maupun surat penetapan tidak pernah diberikan. Karena itu kami meminta akses terhadap dokumen tersebut agar proses ini dapat dipahami secara utuh dan transparan,” katanya.

Ia menilai, prinsip tata kelola yang baik menuntut adanya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan seleksi, terlebih dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Tari juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan hak kepada pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi untuk mengajukan keberatan.

Atas dasar itu, ia meminta Senat UPR segera memberikan tanggapan resmi terhadap surat yang telah disampaikan. Selama proses keberatan masih berlangsung dan belum memperoleh jawaban, Tari berharap tahapan lanjutan Pilrek ditangguhkan sementara.

“Kami berharap ada respons secepatnya. Sebelum ada jawaban resmi atas keberatan yang kami ajukan, sebaiknya tahapan berikutnya ditunda terlebih dahulu hingga ada kepastian dan keputusan yang final,” tegasnya.

Terkait kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Tari mengaku masih menunggu dan mempelajari respons yang diberikan panitia maupun pihak universitas. Namun demikian, ia membuka peluang untuk menempuh jalur hukum apabila keberatannya tidak mendapat penyelesaian yang memuaskan.

“Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimana tanggapan yang diberikan. Jika nantinya tidak memberikan kepastian atau penyelesaian yang memadai, tentu opsi menempuh gugatan ke PTUN tetap terbuka,” pungkasnya. YUD