PT Bima Putra Bersama Dilapor ke Disnaker Kotim

BALANGANEWS, SAMPIT – Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang pekerja bernama Anton Musa melaporkan PT Bima Putra Bersama ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kotim karena mengaku tidak menerima upah dan kejelasan status kerjanya selama lebih dari satu tahun.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa yang diberikan kepada Ranyan dari Organisasi Mangatang Utus Dayak (MUD). Aduan resmi itu telah diterima Disnaker pada 15 Juni 2026.

Anton mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 10 Juni 2010. Namun sejak Januari 2025, dirinya tidak lagi menerima gaji maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Di sisi lain, ia juga mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun pemberitahuan resmi mengenai status kepegawaiannya.

Menurut Ranyan, kondisi tersebut membuat kliennya berada dalam ketidakpastian karena tidak mengetahui apakah masih tercatat sebagai pekerja atau telah diberhentikan oleh perusahaan.

“Selama ini yang kami minta hanya kejelasan status kerja dan pemenuhan hak-hak pekerja yang belum diterima,” kata Ranyan kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Selain persoalan hubungan kerja, pihak pelapor juga menyoroti tuduhan kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp1 miliar dan dialamatkan kepada Anton Musa. Namun tuduhan tersebut dinilai tidak pernah disertai bukti ataupun proses klarifikasi yang jelas.

Anton menegaskan dirinya tidak pernah menerima dokumen maupun penjelasan resmi terkait tuduhan tersebut.

“Jika memang ada tuduhan yang ditujukan kepada saya, seharusnya disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya disampaikan secara sepihak,” ujarnya.

Masalah lain yang turut diadukan adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Anton mengaku baru mengetahui kepesertaannya telah dinonaktifkan saat melakukan pengecekan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit.

Akibatnya, ia mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui laporan tersebut, pelapor meminta Disnaker Kotim memediasi kedua belah pihak sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi. Mereka berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap ada pertemuan yang difasilitasi Disnaker sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar aturan ditegakkan sebagaimana mestinya,” tegas Ranyan. YUD