BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ahli waris Dambung Djaya Angin menegaskan tidak akan mencabut plang pemberitahuan sengketa yang terpasang di kawasan Monumen Tugu Soekarno dan Kantor DPRD Kalimantan Tengah. Sikap tersebut disampaikan usai menghadiri pertemuan dengan Sekretariat DPRD Kalteng, Selasa (21/7/2026).
Kuasa hukum ahli waris, M. Junaedi Lumban Gaol, mengatakan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lahan itu masih menjadi objek sengketa yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Menurutnya, isi plang tidak mengandung larangan maupun unsur provokasi.
“Kami hanya menyampaikan kepada masyarakat bahwa objek ini sedang berperkara. Tidak ada larangan aktivitas dan tidak ada kalimat yang menyimpang. Ini murni bentuk keterbukaan kepada publik,” ujar Lumban Gaol.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, sejumlah perwakilan pemerintah mengusulkan agar plang sengketa dilepas. Namun, ahli waris menolak permintaan tersebut karena menilai plang memiliki kaitan langsung dengan objek perkara yang sedang disidangkan.
“Biro Hukum tadi menyampaikan plang tidak berkaitan dengan perkara. Kami berbeda pendapat, justru plang itu menunjukkan lokasi objek sengketa yang sedang diperiksa pengadilan. Karena itu tidak ada alasan untuk mencopotnya,” katanya.
Lumban Gaol menjelaskan, Sekretariat DPRD akan menyampaikan aspirasi ahli waris kepada Ketua DPRD Kalteng. Pihaknya bahkan membuka peluang mencabut plang apabila Ketua DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mempercepat penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Selain persoalan kepemilikan lahan, ahli waris juga meminta pemerintah menjaga keberadaan 13 makam leluhur yang berada di dalam kawasan sengketa. Mereka menilai situs tersebut merupakan bagian dari sejarah yang harus dipugar dan dilestarikan sebagai cagar budaya, sebagaimana tuntutan yang diajukan dalam gugatan.
Lumban Gaol juga menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila plang sengketa diturunkan secara sepihak.
“Kalau malam ini dicopot, besok pagi kami pasang lagi. Dicopot lagi, kami pasang lagi. Kami siap membuat seribu plang. Selama perkara belum selesai, plang itu akan tetap ada,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, menyatakan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait gugatan lahan yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.
“Ya, kami sudah melihat, termasuk yang beredar di media sosial. Dari DPRD, kami menghormati apa pun proses yang akan berjalan ke depan,” ujarnya.
Menurut Junaidi, setiap warga negara memiliki hak menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki hak atas suatu aset. Karena itu, DPRD menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada mekanisme peradilan.
“Kalau mereka menuntut melalui jalur hukum tentu sah-sah saja. Pemerintah nanti akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses tersebut. Jadi kita ikuti saja prosesnya,” katanya.
Ia menegaskan DPRD hanya menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga tidak berada pada posisi menentukan status kepemilikan lahan.
“Kalau DPRD ini hanya menempati aset pemerintah. Kami menghormati proses hukum yang sedang ditempuh,” pungkasnya. YUD





