BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penyelidikan dugaan tindak pidana dalam sengketa lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Penyidik Subdit Jatanras bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalteng turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (31/7/2026).
Pengecekan dilakukan menyusul laporan yang diajukan kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim. Dalam pemeriksaan di lapangan, penyidik mencocokkan kondisi fisik objek sengketa dengan materi laporan, mulai dari dugaan masuk tanpa izin ke pekarangan hingga dugaan perusakan dan hilangnya sejumlah barang dari dalam bangunan.
Suriansyah mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan tersebut pihak yang berada di lokasi mengakui telah membuka gembok untuk masuk ke dalam bangunan. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kerusakan pada bagian pintu dan jendela.
“Di lokasi tadi diakui bahwa gembok memang dibuka. Penyidik juga melihat langsung adanya kerusakan. Selanjutnya tinggal didalami siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang di dalam bangunan,” katanya.
Menurutnya, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam gedung, seperti meja, kursi, hingga lemari, kini sudah tidak ditemukan. Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyelidikan yang tengah didalami penyidik.
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, polisi juga mengamankan rantai yang sebelumnya terpasang pada pintu masuk bangunan. Meski demikian, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti pendukung untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan objektif. Semua bukti, dokumen, maupun saksi yang kami miliki akan kami serahkan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Suriansyah.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kondisi objek sengketa seharusnya tetap dipertahankan sebagaimana adanya agar tidak mengganggu proses pembuktian.
Meski demikian, pihak yang saat ini masih berada di lokasi menyatakan tetap menjalankan tugas berdasarkan surat penugasan dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Alasan tersebut, kata Suriansyah, nantinya akan menjadi bagian dari keterangan yang dapat dimintai penyidik.
Suriansyah menegaskan, kliennya masih memegang dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istri Atu R Narang. Selain itu, kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tersebut juga disebut terus dipenuhi setiap tahun. YUD





