BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peredaran rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Palangka Raya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai. Sebanyak 1.872.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk di Pelabuhan Bahaur, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu (16/8/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rokok ilegal itu diduga dikirim melalui jalur laut dari Paciran menuju Bahaur menggunakan sebuah kapal.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bea Cukai Palangka Raya melalui pengumpulan bahan keterangan, analisis, hingga pemantauan terhadap sarana pengangkut yang dicurigai.
Tim Bea Cukai bergerak dari Palangka Raya menuju Pelabuhan Bahaur sejak Sabtu (15/8/2026). Saat kapal dari Paciran tiba pada Minggu, petugas langsung mengidentifikasi sebuah truk yang telah masuk dalam radar pengawasan.
Truk tersebut kemudian diarahkan ke lokasi aman untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tumpukan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Rokok ilegal tersebut disamarkan bersama sejumlah muatan lain, seperti kulit kunyit, jahe, rempah-rempah dan barang lainnya.
Seluruh muatan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan serta pencacahan.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 1.872.000 batang rokok ilegal yang terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Nilai barang ditaksir mencapai Rp2,86 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,88 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya Asep Komara mengatakan, penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.
“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut, termasuk pengemudi serta kernet, masih diamankan untuk kepentingan penelitian dan pendalaman.
Petugas juga masih menelusuri mata rantai pengiriman rokok ilegal tersebut, mulai dari asal barang, tujuan pengiriman, pemilik hingga pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Bea Cukai Palangka Raya mengimbau masyarakat tidak membeli maupun memperdagangkan rokok ilegal. Selain berpotensi menggerus penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan. YUD





