Sajam Jadi Barang Bukti, Kanit Reskrim Polsek Pahandut Dicopot Pasca Serang Kasat Lantas

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi memastikan insiden dugaan penyerangan yang melibatkan dua perwira polisi di lingkungan Mapolresta Palangka Raya diproses sesuai prosedur hukum dan aturan kedinasan.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/8/2026) itu melibatkan EB, yang saat kejadian menjabat Kanit Reskrim Polsek Pahandut, dan H, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya. Akibat insiden tersebut, H mengalami luka dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.

Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mengatakan, kejadian itu diduga dipicu persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni Sabtu (15/8/2026), hingga berujung bentrok di dalam lingkungan Mapolresta.

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegas Sukrianto.

Pasca kejadian, EB langsung diamankan Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine terhadap EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Selain itu, penyidik juga mengamankan satu bilah senjata tajam sebagai barang bukti, sementara sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal.

Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan dimutasi menjadi Perwira Pertama (Pama) Polresta Palangka Raya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/45/VIII/KEP./2026.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut akan terus berjalan melalui mekanisme disiplin internal maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. YUD