Gegara Viral di Medsos, 2 Pembakar Lahan Dibekuk

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aksi nekat dua pria membakar lahan di Jalan G Obos XIV, Kota Palangka Raya, berakhir di balik jeruji. Keduanya, AB alias Icong (34) dan W (41), dibekuk Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah video kebakaran yang diduga melibatkan mereka viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti A.P. Hutagaol, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari beredarnya video kebakaran hutan dan lahan yang ramai diperbincangkan warga.

“Dari video tersebut kami melakukan penelusuran, memeriksa saksi-saksi, hingga mengantongi identitas para pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (22/8/2026).

Polisi kemudian menangkap Icong di kediamannya. Saat diperiksa, ia mengakui membakar lahan bersama W. Tak lama berselang, W juga diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sengaja membakar lahan berukuran sekitar 50 x 20 meter yang berada di belakang rumah mereka dengan alasan untuk membersihkan lahan milik kerabat.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda Nopri mengungkapkan, kedua pelaku mengaku diminta membersihkan lahan tersebut. Namun, besaran upah yang akan diterima belum sempat disepakati karena pekerjaan belum selesai.

“Untuk nominalnya belum ada kesepakatan. Saat ini masih kami dalami,” katanya.

Akibat perbuatannya, AB alias Icong dan W dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan terkait tahapan penuntutan. YUD