BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu oleh PT Mellindo Bhakti Persadatama (PT MBP).
Kasus ini mencuat setelah Baron Ruhat Binti selaku kuasa hukum dari H Surjana Taher, Direktur PT. Kahayun Sarimas Sentosa, melaporkannya ke Polda Kalteng, (13/7/2020) lalu.
Penghentian penyidikan dilakukan setelah kepolisian melakukan pengumpulan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi diiringi pemeriksaan forensik dari keabsahan surat.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan laporan berkaitan dengan Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP) Operasi Produksi Khusus untuk Pemanfaatan Tanah Urug atas nama PT. Mellindo Bhakti Persadatama yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dugaan pemalsuan penggunaan surat berawal dari adanya pelelangan proyek jalan pada Pokja 17 dan Pokja 19 BP2JK Wilayah Kalimantan Tengah. H. Surjana Taher melalui kuasa hukumnya melaporkan Harry Fernando Toeweh dan Radovan Luis Sharon selaku Komisaris Utama dan Direktur PT. Bintang Mas Pertiwi dan Reydo Nugroho Dirut PT. Mellindo Bhakti Persadatama. Pihak terlapor diduga menggunakan surat palsu sebagai syarat dalam mengikuti lelang.
“Proses penyidikan dihentikan karena subtansi pemalsuan sebagaimana dimaksud di Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana tidak terbukti, sehingga dengan otomatis penggunaan surat palsu juga tidak terbukti,” terangnya, Senin (26/10/2020).
Atas penghentian penyidikan kasus tersebut, Hendra pun meminta kepada semua pihak agar menghormati keputusan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. (yud)