Enam Napi di Lapas Kasongan dan Palangka Raya Dalang Peredaran Narkoba

Lima tersangka peredaran narkotika di Kalteng saat mengikuti jalannya rilis kasus.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Fakta mencengangkan didapat BNNP Kalteng dalam melakukan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram yang berlangsung sepanjang Oktober 2020.

Dari pemeriksaan yang didapatkan terhadap empat tersangka diketahui jika sabu dikendalikan oleh enam narapidana asal Lapas Kasongan dan Lapas Palangka Raya.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Edy Swasono, mengatakan khusus untuk tersangka Fathor Yakub (23) merupakan suruhan dari narapidana bernama Sagiman yang ada di Lapas Palangka Raya.

Narapidana Sagiman diketahui menyuruh tersangka Fathor untuk mengambil sabu di Pontianak, Kalimantan Barat. Sedangkan tersangka Milawati (38) diperintahkan oleh Fahmi, narapidana asal Lapas Palangka Raya.

“Jadi mereka ini satu jaringan, parahnya Fahmi yang kini mendekam di Lapas Palangka Raya merupakan suami dari Milawati. Kita juga mendapatkan tabungan uang di salah satu bank atas nama Milawati yang ternyata disuplai oleh suaminya di penjara,” katanya, Senin (9/11/2020).

Pengendalian narkoba dari balik jeruji besi juga dilakukan terhadap tersangka Fachrozi. Kakek berusia 61 tahun ternyata nyatanya diperintahkan oleh Reza Pahlevi, narapidana yang mendekam di Lapas Palangka Raya. Dari pemeriksaan terungkap jika Reza Pahlevi merupakan anak dari tersangka Fachrozi.

“Jadi ayahnya ini yakni tersangka Fachrozi diperintahkan anaknya mengambil barang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Fakta tak kalah menarik juga didapatkan dari pengungkapan narkoba dengan tersangkanya Arbain. sabu seberat 750 gram yang diantarnya ternyata dikendalikan oleh tiga narapidana yang ada di Lapas Narkotika Kasongan. Ketiganya yakni Arsyad, Taufan dan Saufi.

Bak sebuah sindikat, jalannya peredaran narkoba dari dalam lapas dilakukan secara terkoordinir. Arsyad memiliki peran untuk memesan sabu dari bandar yang ada di Banjarmasin. Sedangkan Taufan bertugas mencari dan menghubungi kurir, lalu Saufi berperan sebagai pemasar sabu.

“Hasil pemeriksaan didapat jika tersangka Arbain sudah melakukan aksi penyelundupan narkoba ke Kalteng sebanyak empat kali. Adapun upah yang didapat yakni sebesar Rp17 juta, Rp5 juta, Rp15 juta dan terakhir Rp12 juta,” terangnya.

Atas terungkapnya jaringan sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas, Edy menyebutkan bahwa enam narapidana yang disebut oleh seluruh tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif. Tindak lanjut pidana kepada narapidana akan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan alat bukti terpenuhi.

“Mereka (narapidana) juga akan kita tetapkan sebagai tersangka jika alat bukti dan pemeriksaan sudah terpenuhi,” urainya. (yud)