KPPBC Pulang Pisau Gagalkan Peredaran Tembakau Gorila

Kepala KPPBC Pulang Pisau, Indra Sucahyo saat menyerahkan berkas penyidikan kepada personel BNNP Kalteng terkait pengungkapan tembakau gorila. Insert, pelaku saat diamankan.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pulang Pisau di Palangka Raya bekerjasama dengan BNNP Kalteng menggagalkan peredaran narkotika golongan I non tanaman berupa tembakau gorila. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Sabtu (7/11/2020) lalu.

Dari tangan seorang pria bernama Reza Pribadi (24) petugas mengamankan satu paket tembakau gorila seberat 24,5 gram. Guna memuluskan aksinya, tembakau gorila dikemas dan disebut sebagai jam tangan biasa.

Kepala KPPBC TMP C  Pulang Pisau di Palangka Raya, Indra Sucahyo, mengatakan jika tembakau gorila tersebut dibeli pelaku dari Makassar melalui media sosial instagram. Dari upaya monitoring dan pengawasan bersama BNNP Kalteng, diperoleh jika barang tersebut akan transit ke Jakarta dan tiba di Palangka Raya.

“Pemeriksaan oleh Unit Pengawasan KPPBC TMP C Pulang Pisau dilakukan karena paket barang tersebut adalah diduga sejenis hasil tembakau yg diberi zat cannabinoid (ganja) sintetis, sehingga terkait dengan UU Cukai yang menjadi dasar kewenangan dari kita,” katanya, Senin (9/11/2020) sore.

Dijelaskan, pengungkapan peredaran tembakau gorila merupakan fungsi Bea dan Cukai sebagai communty protector atau pelindung masyarakat baik dari penyelundupan barang ilegal maupun dari peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Terlebih saat ini peredaran narkoba di Palangka Raya sudah cukup masif sehingga upaya monitoring dan pengawasan semakin ditingkatkan.

“Ini kali pertama kita berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Tembakau gorila masih terbilang baru di Palangka Raya dan Kalteng pada umumnya. Kedepan monitoring akan kita tingkatkan semaksimal mungkin,” tuturnya. (yud)