Perpanjang Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan

H Sugiyarto

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Adanya wacana Pemerintah Pusat dalam rangka pemutihan pajak kendaraan bermotor di masa Pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19, terkhusus di 14 Provinsi se-Indonesia, mendapat respon positif dari jajaran DPRD Kalimantan Tengah.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan, H Sugiyarto, adanya program pemutihan atau keringanan pajak yang menjadi wacana pemerintah pusat, dapat menjadi acuan bagi Kalteng untuk melaksanakan perpanjangan kebijakan pemutihan pada kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Kalteng.

“Tentunya hal ini bisa menjadi acuan bagi Samsat se-Kalteng untuk melaksanakan perpanjangan pemutihan pajak. Karena masyarakat khususnya yang terdampak Covid-19 akan sangat terbantu dengan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut,” ucap Sugiyarto, saat dikonfirmasi, melalui pesan WhatsApp, Senin (9/11/2020).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara ini juga mengungkapkan bahwa pengaruh pemutihan pajak, sangat signifikan terhadap animo yang menyebar di masyarakat terkait pembayaran pajak.

Hal ini bisa dilihat melalui angka perolehan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

“Sebagai contoh, Samsat Lamandau pada bulan April hingga Mei, pemasukan melalui pajak kendaraan bermotor bulanan hanya pada kisaran Rp600 juta. Namun Setelah ada pemutihan bulan Juni hingga Oktober, pendapatan tersebut meningkat di angka Rp900 juta hingga Rp1,4 milar,” terangnya.

Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan perpanjangan pemutihan pajak, yang telah berakhir pada  1 Oktober lalu, dalam rangka mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber pajak, sampai 31 Desember 2020 mendatang. (ega)