Penuhi Panggilan Penyidik, Sugianto Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos 

Sugianto Sabran saat berada di Polda Kalteng usai memenuhi pemeriksaan penyidik

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Proses hukum terhadap pelaporan pelanggaran UU ITE oleh Sugianto Sabran terus berlanjut, Selasa (17/11/2020) sore.

Sugianto Sabran bersama kuasa hukum Rahmadi G Lentam memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Selama beberapa jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Sugianto Sabran akhirnya keluar dan mengaku mendapat banyak pertanyaan seputar pendalaman kasus yang dilaporkannya.

“Waduh banyak sekali tadi pertanyaannya. Intinya pendalaman terkait dua akun medsos yang kita laporkan,” ucapnya.

Sugianto menerangkan, laporan dugaan pelanggaran ITE oleh dua akun facebook bernama Sriosako Sriosako dan Marcela Yanti dilakukan untuk mengajarkan kepada masyarakat agar arif dan bijaksana saat berada di dunia maya.

Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan bersifat individu dan bukan ranah politik. Meskipun pemilik akun Sriosako Sriosako diketahui sebagai ketua timses pasangan calon Ben-Ujang.

“Kita laporkan secara individu, karna kalau politik kita lapornya ke Bawaslu Kalteng,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sugianto Sabran melalui kuasa hukum Rahmadi G Lentam melaporkan dugaan pelanggaran ITE dan penistaan yang dilakukan dua akun facebook.

Laporan dilakukan karena postingan kedua akun dinilai bertujuan menghasut ujaran kebencian dan mendiskreditkan Sugianto Sabran selaku petahana dan calon gubernur Kalteng. (yud)