BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi C DPRD Palangka Raya Shopie Ariany meminta pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya untuk mengawasi bahan makanan dan minuman (mamin) yang beredar menjelang Hari Raya Natal dan pergantian tahun.
Dikatakannya, pengawasan itu tidak lain guna memastikan mamin yang beredar tidak dalam kondisi kadaluwarsa dan siap untuk dikonsumsi.
“Iya, memang bila kami lihat di tengah pandemi Covid-19 ini, BPOM bersama Disperindag cukup aktif dalam melakukan pengawasan mami. Langkah itu sudah tepat,” ungkap Shopie, Minggu (13/12/2020) lalu.
Ditambahkannya, terlepas dari itu ada baiknya pihak BPOM tetap rutin melaksanakan pengawasan. Terutama memastikan makanan dan minuman aman sebelum masyarakat mengkonsumsinya.
“Tentunya, produk layak konsumsi paling utama tidak expired. Kemudian kemasan masih utuh dan tidak rusak, label masih ada, dan yang terpenting terdapat izin edarnya,” jelasnya.
Di sisi lain Shopie menyarankan, jika BPOM menemukan produk tidak layak, maka perlu dilakukan langkah tegas, seperti penyitaan dan pemusnahan.
“Jika hanya diberi peringatan dan teguran, kemungkinan besar mereka akan kembali menjualnya. Maka dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan selain diberikan teguran, barang-barang tersebut perlu disita dan dilakukan pemusnahan,” tegasnya. (rmi/MC Isen Mulang)