Unggah Ujaran Kebencian, Oknum Pengurus MUI Palangka Raya Minta Maaf 

Pengunggah ujaran kebencian, RK (51)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Mengunggah kalimat bernada ujaran kebencian di whatsapp grup, RK (51) warga Jalan Lele di Kota Palangka Raya dipanggil tim Bid Humas Polda Kalteng.

Pria yang sehari-hari menjabat sebagai salah satu pengurus di MUI Kota Palangka Raya harus berurusan dengan polisi setelah unggahannya yang menjurus ujaran kebencian terhadap institusi Polri dan pemerintahan yang sah.

Adapun postingan bernada ujaran kebencian yang dikirimkan RK ke whatsapp grup yakni “Hanya di era rezim zalim saat ini : seorang ulama yang istiqomah diperlakukan seperti pesakitan, dicari-cari kesalahannya oleh institusi yg berlumur dosa” Dalam postingan tersebut RK juga memuat foto MRS yang sedang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan dipanggilnya RK oleh tim Cyber Bidhumas Polda Kalteng.

Disebutkan, penyelidikan dilakukan setelah tim Cyber Bidhumas menerima laporan masyarakat adanya postingan ujaran kebencian yang diposting ke grup whatsaap.

“RK kita panggil untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Selanjutnya ia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tuturnya, Senin (14/12/2020). (yud)