BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sejumlah lahan parkir liar yang ada di kawasan komplek Pasar Besar Palangka Raya, ditertibkan oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.
“Penertiban lahan parkir liar ini sebagai upaya memanfaatkan sektor parkir sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD),” ungkap Kepala Bidang Prasarana Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Syahrimbudin, Rabu (16/12/2020) lalu.
Dilanjutkan Syahrimbudin, kawasan pasar menjadi pusat masyarakat untuk datang berkunjung berbelanja dengan menggunakan sarana transportasi, sehingga memiliki potensi berkontribusi bagi PAD. Terutama di sektor perparkiran yang resmi.
Sementara itu. masih terkait penertiban lahan parkir liar yang dilakukan pihak Dishub sambung dia, lebih kepada penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang parkir di tepi jalan umum.
“Dalam perda ini menegaskan, lahan parkir yang menutupi jalan umum diwajib untuk membayar retribusi kepada pemerintah,” tegas Syahrimbudin.
Dikatakan, bagi para juru parkir liar yang melakukan pemungutan liar agar segera mengurus surat penunjukan ke Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, sehingga bisa terdaftar sebagai juru parkir resmi.
Disebutkannya ada 60 titik parkir liar, di antaranya di kawasan pasar besar yang telah ditertibkan, mencakup 10 titik parkir liar yang belum terdaftar dan 50 titik parkir liar yang sudah memiliki surat penunjukan, namun tidak diperpanjang sehingga dianggap sebagai parkir liar.
“Razia parkir liar ini turut didampingi anggota Kodim 1016/Palangka Raya dan Satlantas Polresta Palangka Raya,” pungkas Syahrimbudin. (rmi/MC Isen Mulang)