BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memastikan gelaran rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 tingkat provinsi yang akan digelar pada 18 Desember di Hotel Bahalap telah siap 100 persen.
Dalam rapat pleno, KPU Kalteng hanya membacakan dan menyampaikan hasil pleno di kabupaten dan kota. Tidak ada perubahan dalam perolehan suara yang sudah dibacakan di tingkat kabupaten maupun kota.
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim, mengatakan rapat pleno digelar terbuka namun hanya terbatas dan dihadiri oleh KPU kabupaten kota, Bawaslu, KPU Kalteng dan tim dari pasangan calon sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
Mekanismenya, rekapitulasi hasil pemilihan akan dilakukan secara bergantian per dua kabupaten pada satu sesi. Jika nantinya tidak selesai maka akan diteruskan ke hari berikutnya sampai 20 Desember untuk penetapan hasil.
“Kami tegaskan yang kita rekapitulasi itu adalah hasil rekapitulasi kabupaten dan kota. Jadi tidak menambah atau mengurangi perolehan suara,” ucapnya didampingi Komisioner Eko Wahyu saat rilis pra rekapitulasi, Kamis (17/12/2020) sore.
Ia menjelaskan, di kemudian hari tidak akan ada lagi pemilihan suara ulang (PSU) karena telah dilaksanakan sebelumnya. Berdasarkan aturan, PSU dapat diselenggarakan setelah empat hari usai pemungutan suara.
“Sesuai aturan PKPU, PSU sudah selesai waktunya. Terkait tidak ditandatanganinya hasil rekapitulasi nantinya atau saat di KPU kabupaten/kota, tidak menjadi masalah karena masih dianggap sah,” jelasnya.
Harmain menambahkan untuk penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan adalah paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Bila ada gugatan di MK , penetapan paslon terpilih paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau keputusan MK diterima oleh KPU. Karenanya berharap seluruh masyarakat bisa bersabar mengikuti proses tahapan tahapan ini , sampai pada saat penetapan nanti,” tuturnya.
Ia menyakinkan pula KPU sebagai penyelenggara akan bekerja dengan profesional , transparan dan mandiri ( independen ) , untuk mengawal suara rakyat sesuai dengan apa yang telah ditentukan rakyat pada hari pemungutan suara sampai saatnya terpilih pemimpin hasil dari pemilihan serentak ini.
“Penyelenggara bekerja diikat dengan kode etik, dan pekerjaan ini akan dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan yang terpenting dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT Tuhan Yang Maha Mengetahui.” tutup Harmain. (yud)