Pendukung Paslon 2 Diminta Tenang, Tak Perlu Buat Petisi Tandingan

H Aprianoor, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng, dan Cawagub Kalteng H Edy Pratowo.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Para pendukung dan relawan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo diminta untuk tidak terpancing dengan gerakan apapun yang dilakukan paslon 1 Ben-Ujang terkait petisi menolak hasil pleno KPU Provinsi Kalteng.

Hal itu diungkapkan H Aprianoor, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Kalteng menyikapi beredarnya petisi tandingan yang berisi menerima hasil pleno KPU Kalteng tentang hasil penghitungan suara Pilgub Kalteng 2020, sebagai respon petisi menolak pleno KPU yang dilakukan oleh paslon 1 Ben-Ujang.

“Sebaiknya jangan membuat kegiatan di luar sepengetahun paslon 2, apalagi kegiatan yang inkonstitusional, karena akan berdampak kepada paslon 2, sebab paslon 2 adalah gubernur aktif dan bupati aktif,” tegas H Aprianoor kepada BALANGANEWS.COM, Senin (21/12/2020) via seluler.

Menurut dia, petisi yang dilakukan oleh relawan paslon nomor 1 tidak diatur dalam Undang-undang (UU) Pilkada maupun Perarutan KPU (PKPU), demikian pula petisi tandingan yang dibuat relawan paslon nomor 2.

“Seluruh elemen masyarakat, lembaga hukum dan lainnya harus taat kepada aturan dan perundang-undangan yang ada, tidak ada satupun pasal di dalam UU Pilkada dan PKPU yang menyebutkan bila kalah boleh mmbuat petisi tidak percaya kepada KPU, sementara MK sendiri bersidang mengacu pada UU dan peraturan terkait lainnya,” kata dia.

Disebutkan, H Aprianoor, membuat petisi menolak atau menerima hasil keputusan KPU adalah hal yang sia-sia. “KPU bekerja diperkuat dengan UU Pilkada dan PKPU, jadi petisi tersebut tidak berpengaruh terhadap keputusan KPU,” ucapnya.

H Aprianoor berharap, seluruh pendukung dan simpatisan paslon 2 tetap tenang dan diam, sebab posisi Paslon 2 berada di pihak yang menang. “Jangan sampai kemenangan kita dicorengi oleh kegiatan-kegiatan yang inkonstitusional, saya harap semua pendukung paham kondisi ini,” ungkapnya.

Diimbuhkannya, terkait tuduhan mereka terhadap kemenangan paslon 2 melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) silahkan mereka buktikan di MK.

“Tidak perlu kita lawan dengan membuat petisi tandingan, semua ada aturan nya, biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, kita tunggu saja proses tahapan Pilgub hingga nanti paslon kita insyaallah dilantik,” tuturnya. (nor)