BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng membekuk pria berinisial FA (30) di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (15/12/2020) lalu. Pria tanpa pekerjaan itu ditangkap setelah postingannya di salah satu media sosial kerap mengunggah ujaran kebencian.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochamawan, ketika press release tindak pidana Undang-undang ITE di Aula Ditreskrimsus Mapolda, Rabu (23/12/2020) pagi.
“Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA,” kata kabid humas didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce.
Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce menerangkan, dalam aksinya tersangka menjiplak akun milik orang lain dan mengunggah ujaran kebencian yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.
“Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari ormas tertentu yang ada di Indonesia. Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian,” terangnya.
Pemuda tersebut, terangnya, adalah seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini. “Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya,” jelasnya
Atas perbuatannya, lanjut Dirreskrimsus, pihaknya akan menjerat pelaku pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp. 1 Miliar,” tegasnya. (yud)