BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penegakan penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi komitmen yang dijalankan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menekan penyebaran Covid-19 di kota setempat.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, penegakan prokes yang di dalamnya memuat sanksi, terus dijalankan pihaknya, sembari memberikan edukasi pentingnya upaya bersama memutus mata rantai sebaran Covid-19 kepada masyarakat.
“Satgas tidak henti-hentinya mengingatkan pentingnya menerapkan prokes. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan,” ujar Emi baru-baru ini.
Dikatakannya, kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam menanggulangi persoalan pandemi ini. Intinya, perlu kerja sama seluruh pihak.
“Siapa lagi kalau tidak bersama-sama menjalankannya,” tukas Emi.
Sebelumnya Kompol Hemat Siburian yang merupakan koordinator lapangan tim satgas Covid-19 Kota Palangka Raya mengungkap, selama penegakan prokes telah didapat sebanyak 5.001 pelanggar.
“Sebanyak 1.404 pelanggar prokes memilih sanksi administrasi dengan membayar denda Rp100 ribu. Ada juga pelaku usaha yang membayar denda Rp5 juta. Sesuai dengan aturan maka uang tersebut disetor ke kas daerah,” bebernya.
Ditambahkan Hemat, untuk 3.099 orang pelanggar prokes lainnya lebih memilih kerja sosial, sesuai dengan aturan yang berlaku menerima sanksi hukuman membersihkan lingkungan. (rmi/MC Isen Mulang)