Ben-Ujang Sebut Kecurangan Lebih Dahsyat dari Pilkada Kobar 10 Tahun Lalu, Benarkah?

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan foto Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pasangan Calon (Paslon) 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar membuktikan keseriusannya menyampaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memperbaiki dan melengkapi permohonan pada 28 Desember 2020 tahun lalu.

Sebelumnya, pada permohonan yang masuk ke MK pada 22 Desember 2020, jumlah halaman permohonan hanya sebanyak 25 eksemplar, setelah diperbaiki dan dilengkapi menjadi 34 eksemplar.

Dalam naskah perbaikan permohonan tersebut diuraikan secara lebih terinci dan terdapat beberapa perubahan pada poin gugatan, terutama pada poin ke 3 petitum yang lebih menekankan agar KPU Provinsi Kalteng membatalkan pencalonan Sugianto-Edy sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng 2020.

Adapun poin ketiga petitum permohonan sebelumnya berbunyi Menyatakan Tidak Sah dan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 075/PL02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Sedangkan pada perbaikan permohonan, poin ketiga sebelumnya dirubah menjadi poin kedua, dan pada poin ketiga ditambah kalimat yang berbunyi, Menyatakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai petahana dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020.

Selain itu dalam perbaikan pokok permohonan Ben-Ujang melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto Cs tersebut di halaman 9,  juga disinggung soal pola dan struktur kecurangan yang dilakukan di Pilkada Kotawaringin Barat 10 tahun lalu, kini, menurut permohonan Ben-Ujang, kecurangan dalam Pilkada Kalteng jauh lebih dahsyat.

“Oleh karena itu, berpijak pada kecurangan yang sangat fundamental di Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020 jauh lebih dahsyat maka pihak terkait (Sugianto-Edy-red) harus di diskualifikasi dan pemohon seharusnya menjadi pemenang Pilkada Gubernur Kalteng 2020,” tulis surat perbaikan permohonan tersebut.

Pada poin dugaan tindak pelanggaran, sebelumnya Ben-Ujang mencantumkan 15 dugaan tindak pelanggaran dalam permohonannya. Pada perbaikan permohonan bertambah 1 poin menjadi 16 poin dengan poin tambahan berbunyi bahwa termohon (KPU-red) tidak netral dan melakukan pembiaran serta pembangkangan atas kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan termohon dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten. Selebihnya redaksi kalimatnya kurang lebih sama.

Dalam perbaikan permohonan tersebut disimpulkan, bahwa seluruh tindakan seperti tersebut di atas dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran berbagai pasal di dalam UU Pemilukada dan mempunyai dampak secara langsung maupun tidak langsung pada signifikasi perolehan suara dan berujung pada kepentingan pemenangan paslon 02 yang diduga keras melakukan pelanggaran. “Disisi lainnya, pelanggaran dimaksud juga membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran yaitu dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi.

Kemudian pada halaman 33 sebelum petitum, kuasa hukum Ben-Ujang menambahkan pointer baru yakni permohonan Provisi yang isinya memohon kepada MK untuk melakukan pembukaan kotak suara pada TPS yang memiliki data pemilih tambahan tidak wajar, sebagaimana dalil permohonan pemohon, demikian beberapa pointer perbaikan permohonan Ben-Ujang untuk MK. (nor)