BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Razia serentak terhadap blok dan kamar hunian narapidana dilakukan Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu (13/1/2021). Pemeriksaan merupakan tindaklanjut dari perintah Dirjen Pas dan Irjen Pas Kemenkumham RI terkait deteksi dini kerawanan di UPT Pemasyarakatan.
Diikuti seluruh pegawai Lapas Palangka Raya, kegiatan dipimpin langsung Kalapas Chandran Lestyono. Petugas yang dibagi menjadi empat tim melakukan pemeriksaan di seluruh kamar hunian yang berada di blok C, D, E dan H.
“Razia bertujuan menekan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama Halinar (handphone, pungli dan narkoba). Kegiatan merupakan bentuk pelaksanaan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Palangka Raya,” ucap Chandran, Kamis (14/1/2021).
Dari hasil razia, petugas menemukan berbagai macam barang yang sifatnya terlarang dimiliki warga binaan. Seperti handphone 22 unit, kipas angin 18 unit, pisau buatan dari sendok 12 buah, korek api 40 batang, kompor kecil, panci dan sejumlah kabel listrik.
Selanjutnya kita akan memusnahkan barang razia ini besok. Saya menekankan kepada para pegawai Lapas untuk selalu waspada dan meningkatkan deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Palangka Raya,” ungkapnya.
Chandran menambahkan, hingga Kamis (14/1/2021), jumlah narapidana di Lapas Palangka Raya berjumlah 708 orang. Over kapasitas yang terjadi memungkinkan petugas untuk selalu waspada dalam mengantisipasi segala kemungkinan gangguan keamanan.
“Kondusifitas di dalam blok maupun kamar hunian harus selalu dijaga. Sehingga hal negative bis akita cegah. Untuk itu razia selalu kita laksanakan sebagai rutinitas disamping pembinaan bagi warga binaan,” tutupnya. (yud)